Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara Karena Memperkosa Anak Tirinya Hingga 105 Kali
RIAU24.COM - Seorang pria yang memperkosa anak tirinya 105 kali selama dua tahun telah dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara dan akan diberikan 24 cambukan, menurut Pengadilan Malaysia.
Dalam sidang yang berlangsung hampir lima jam pada Rabu (27 Januari) di mana setiap dakwaan dibacakan secara terpisah, Hakim M Kunasundary mengatakan bahwa pria, yang mengaku bersalah atas dakwaan tersebut, akan menjalani hukuman 10 tahun penjara dan menerima dua pukulan. hukuman cambuk untuk setiap tuduhan pemerkosaan, dengan hukuman yang berlaku berturut-turut sejak tanggal penangkapannya (20 Januari).
Kunasundary menggambarkan pelanggaran itu sebagai pelanggaran berat dan keji karena dia telah merusak masa depan gadis itu.
“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda, ”ujarnya.
Dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020, pria pengangguran itu melakukan inses dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali di sebuah rumah di Sungai Way, Selangor, lapor CNA.
Selama kejadian, gadis dan ayah tirinya berada di dalam rumah dan gadis itu tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena pria itu telah memukul dan mengancamnya. Gadis itu hanya memberi tahu ibunya tentang kejadian ketika ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.