Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara Karena Memperkosa Anak Tirinya Hingga 105 Kali
Orang tua kandung gadis itu telah bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal kepada pria tersebut, dengan memperhatikan kepentingan publik atas kasus tersebut.
“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun,” katanya.
“Sebagai ayah tiri dari korban, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya.”
“Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban. Kasus incest adalah pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, apa pun agamanya. "
Terdakwa, yang tidak terwakili, tidak mengajukan banding sehubungan dengan hukuman tersebut.