Berlaku Besok, Ini yang Berbeda Dari PSBB Jakarta Sebelumnya
RIAU24.COM - Pemerintah DKI Jakarta memperpanjang PSBB hingga 2 pekan ke depan. Perpanjangan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.
Dilansir dari Detik.com, Senin, 25 Januari 2021, Kepgub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat 22 Januari 2021 lalu. Dalam kepgub itu, Anies memperpanjang PSBB dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis kepgub Nomor 51 Tahun 2021 itu.
Kemudian, apa yang berbeda di PSBB DKI yang diperpanjang Anies? Dalam kepgub itu, Anies mengizinkan mal buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis kepgub itu.
Kemudian, Anies juga mengizinkan pengelola restoran memberikan layanan makan di tempat atau dine-in lebih lama. Kegiatan dine-in diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.