Berlaku Besok, Ini yang Berbeda Dari PSBB Jakarta Sebelumnya
"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," jelasnya.
Diketahui, pada PSBB ketat 11 Januari-26 Januari 2021, mal dan kegiatan makan di tempat di restoran diizinkan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021, surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Dalam SK itu, ada 12 jenis usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi dengan pembatasan. Berikut ini 12 jenis usaha tersebut:
1. Rumah makan/restoran/kafe/bar: kapasitas 25 persen, tidak boleh menampilkan live music, jam operasional 06.00-19.00 WIB. Untuk layanan take away sesuai dengan jam operasional/24 jam.
2. Salon/barbershop: kapasitas 25 persen, jam operasional 09.00-19.00 WIB.