Menu

Tim Gakkumdu Bengkalis Tuntaskan Kasus Pilkada Satu Satu di Indonesia

Dahari 21 Jan 2021, 01:12
Tim Gakkumdu saat jumpa pers
Tim Gakkumdu saat jumpa pers

RIAU24.COM - BENGKALIS- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis menuntaskan kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada 2020 lalu. Ini adalah satu-satunya yang ada Indonesia.

Kasus tersebut yaitu menghalang-halangi kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus itu juga sudah memperolehi kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin saat jumpa pers, yang dihadiri Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meky Wahyudi, Kasi Pidum Imanuel Tarigan serta sejumlah wartawan, Rabu 20 Januari 2021.

Mukhlasin menyebutkan, secara umum Bawaslu menerima 12 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing calon peserta Pilkada Bengkalis, baik pelanggaran pidana, administrasi serta pelanggaran hukum.

Kemudian, termasuk perkara menghalangi kampanye. Dalam hal ini, Sentra Gakkumdu seluruhnya menangani tiga kasus. Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena belum memenuhi unsur formil maupun materil, sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. 

Selanjutnya, dua laporan pelanggaran sudah dilakukan proses sidang dan putusan pengadilan.

Halaman: 12Lihat Semua