Tim Gakkumdu Bengkalis Tuntaskan Kasus Pilkada Satu Satu di Indonesia
"Secara umum, pelaksanaan Pilkada Bengkalis sesuai dengan proses, aturan dan regulasi yang ada. Kami di Gakkumdu juga sudah menangani laporan yang menjadi dugaan pelanggaran terhadap semua proses tahapan sudah berlangsung di Pilkada," ujar Mukhlasin.
Seperti, lanjut Mukhlasin, kasus yang berada di Kecamatan Pinggir, mereka menghalang-menghalangi kampanye itu merupakan kasus satu-satunya di Indonesia pada Pilkada serentak 2020 yang tuntas sampai proses putusan pengadilan.
"Gakkumdu Bengkalis adalah urutan ketiga di Provinsi Riau menangani kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020 setelah Inhu dan Pelalawan. Ini adalah kerja keras luar biasa tim Sentra Gakkumdu dalam waktu lima hari tuntas. Artinya dengan waktu yang terbatas menangani perkara tersebut. Kasus tiga dan dua kasus putus di pengadilan. Tim Gakkumdu luar biasa,"sambungnya.
Sementara Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti didampingi Kasi Pidum Immanuel Tarigan menyebutkan, bahwa pelaksanaan Pilkada Bengkalis berlangsung sukses tentu termasuk adanya peran dari Bawaslu Bengkalis.
"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu yang telah turut serta menyukseskan Pilkada Bengkalis. Penghargaan yang tinggi atas kinerja Bawaslu ini. Rangkaian kegiatan pengawasan Pilkada dan penindakannya sudah dilakukan Sentra Gakkumdu dengan baik. Berharap untuk Pemilu yang akan datang tetap kondusif dan lancar. Kemudian, sinergitas antara kejaksaan kepolisian dan Bawaslu juga lebih baik,"ungkap Kajari Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menambahkan Gakkumdu dalam upaya menyelesaikan kasus tindak pidana juga harus berjibaku dengan waktu.