Kisah Sindikat Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta
RIAU24.COM - Pandemi Civid-19 ternyata dimanfaatkan segelintir uang untuk mengeruk pundi-pundi rupiah. Dengan cara menjual surat bebas Covid-19 bodong, para pelaku mampu kantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan para tersangka, surat bebas Covid-19 dibanderol Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta. "Harga itu merupakan harga surat bebas Covid-19 jenis antibody, antigen, dan PCR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).
Dari keuntungan yang didapatkan tersebut, pelaku utama yakni DS kemudian membagi-bagikan kepada para pelaku lain yang mencari konsumen. "Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, di mana yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp 150 ribu untuk antibodi, Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk antigen dan PCR," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.
Yusri memperkirakan para pelaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 500 juta. Pasalnya, hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu tersebut.
"Namun masih kita dalami, karena pengakuan pelaku berubah-ubah. Karena satu hari katanya bisa menjaring 20 sampai 30 konsumen, jadi kan bisa ribuan kalau dari bulan Oktober 2020," bebernya.
Jika per hari dapat 20-30 konsumen, lanjut Yusri, maka diperkirakan pelaku yang telah menjalankan tindak pidananya sejak Oktober 2020 hingga 7 Januari 2021 itu mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,5 miliar.