Jangan Sampai Terlambat, Dapat BLT Rp6 Juta Untuk Ibu Hamil dan Balita
3. Kalau ibu hamil dinyatakan layak maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Lalu prosedur tersebut terpenuhi, ibu hamil bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Catat kalau sudah dinyatakan layak mendapatkannya, maka ada beberapa kewajiban yaitu:
1. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.