Menu

Wow, Pelaku Predator Seksual Anak Bakal Dikebiri, Keberadaannya Juga Bakal Terus Dipantau

Siswandi 3 Jan 2021, 23:18
Ilustrasi
Ilustrasi

"Perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian isi PP tersebut.

Dilansir viva, berikut beberapa penjelasan terkait PP tersebut. Di antaranya, tindakan kebiri kimia diganjarkan untuk pelaku yang pernah dipidana karena aksi kekerasan seksualnya terhadap anak. Hal ini diterangkan dalam pasal 1 ayat (2).

Sedangkan kategori anak yang dimaksud dalam PP ini, adalah yang belum berusia 18 tahun. Hal ini sesuai isi pasal 1 ayat (1).

Selain itu, juga dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku. 

Dalam PP itu, pelaku pernah melakukan pidana karena kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari 1.

Sementara terkait pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ***

Halaman: 12Lihat Semua