Wow, Pelaku Predator Seksual Anak Bakal Dikebiri, Keberadaannya Juga Bakal Terus Dipantau
RIAU24.COM - Hukuman yang bakal dirasakan pelaku kekerasan seksuak terhadap anak alias predator, bisa jadi akan berpikir ribuan kali untuk melakukan aksinya. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dibandingkan dengan sebelumnya, sanksinya terhitung berat. Selai akan dikebiri secara kimia, pelaku kejahatan jenis akan terus dipantau keberadaannya selepas menjalani masa hukuman.
PP yang dimaksud adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.
Seperti termaktub dalam JDIH laman Setneg, Minggu 3 Januari 2021, PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
PP ini ditekan dengan pertimbangan untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.
PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian isi PP tersebut.
Dilansir viva, berikut beberapa penjelasan terkait PP tersebut. Di antaranya, tindakan kebiri kimia diganjarkan untuk pelaku yang pernah dipidana karena aksi kekerasan seksualnya terhadap anak. Hal ini diterangkan dalam pasal 1 ayat (2).
Sedangkan kategori anak yang dimaksud dalam PP ini, adalah yang belum berusia 18 tahun. Hal ini sesuai isi pasal 1 ayat (1).
Selain itu, juga dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku.
Dalam PP itu, pelaku pernah melakukan pidana karena kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari 1.
Sementara terkait pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ***