Bupati Saksikan MOU Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Data Kependudukan Aplik
Kepala Bapenda Jafrinaldi menyampaikan bahwa Dalam data PBB masih banyak dijumpai terjadinya data ganda yang memiliki tanah dan bangunan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi data tersebut. " itu juga yang menjadi kendala kami di Bapenda dan juga camat. Maka dari itu NIK juga ada hubungannya dengan LKPN, dan saat ini kami masih upayakan untuk melakukan validasi dalam meningkatkan Optimalisasi PAD di sektor PBB, dengan mengunakan NIK dan itu juga merupakan salah satu solusinya," Ujarnya.
Dijelaskannya, Pendapatan dari PBB Tahun 2014 sebesar Rp 2,4 Miliar, Tahun 2015 Rp 2,4 Miliar dari target Rp4 Miliar. Tahun 2016 Rp 2,8 Miliar, Tahun 2017 Rp 2,7 Miliar, Tahun 2018 Rp 3,14 Miliar, Tahun 2019 Rp 3,5 Miliar dan Tahun 2020 pertanggal 29 Desember 2020 di posisi Rp 3,4 Miliar. " Masih ada sekitar Rp 300 Juta lagi yang masih terinput, artinya dengan adanya pembayaran dari sektor PBB tersebut, kita juga bisa membantu Pemda dalam meningkatkan kesejahteraan bersama ( pembiayaan daerah lebih banyak dari sektor pendapatan asli daerah)," Ujarnya lagi.
Hal ini tidak terlepas dari peran aktifnya seluruh camat se-Kuantan Singingi yang selalu berkoordinasi dengan kepala BPN dan kami sangat mengapresiasikan kepada seluruh camat juga saat ini sudah banyak di kecamatan yang menyelesaikan sampai 100% pada pembayaran PBB di desa" Jelasnya.
Sementara Kadis Disdukcapil HM Reffendi Zukman, SSos. M.Si mengatakan saat ini Negara Kita menuju satu data dengan KTP berbasis NIK, dengan tujuan semua terakses melalui data, di lembaga perbankan, kesehatan sudah memakai akses tersebut. Adapun yang mempunyai urusan dengan keuangan harus membawa KTP dan jelas NIK nya, kalaupun ada ganda maka tidak bisa terakses di card Raider di perbankan dan BPJS.
" Alhamdulilah BAPENDA dan beberapa OPD sudah menuju arah kesana, pada tahun 2020 kita harus mengajukan izin ke Dirjen Dukcapil di 5 OPD untuk mendapatkan izin akses Kementerian dalam Negeri yaitu BAPENDA, DPMPTSP Kominfos, Diskes, dan RSUD," Sebutnya.
Saat ini BAPENDA sudah mendapat izin berdasarkan Permendagri Nomor 102 2019 tentang pemberian akses dan pemenfaatan data kependudukan dan tindak lanjuti oleh Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian akses serta pembuatan Nomor Induk Kependudukan, dan KTP elektronik di Kuansing. Jadi dasar hukumnya kita sudah persiapkan baik dari pusat maupun di daerah," Sebutnya.