Selama Tahun 2020, Penyerahan Santunan Kecelakaan oleh Jasa Raharja Riau Turun Rp 7,7 Miliar
RIAU24.COM - Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Riau, Herry Kesuma, dalam pernyataan akhir tahun di kantornya, mengatakan jika penyerahan santunan korban kecelakaan di Provinsi Riau pada 2020 menurun jika dibandingkan dengan penyerahan di tahun 2019.
Sesuai data penyerahan santunan kecelakaan PT. Jasa Raharja Cabang Riau, sejak Januari hingga Desember 2019, penyerahan santunan mencapai Rp 59.055.933.115 Sedangkan pada 2020 dengan periode waktu yang sama, diserahkan sebesar Rp 51.299.885.130 atau mengalami penurunan sebesar Rp.7.756.047.985.
Herry Kesuma merincikan, penyerahan santunan di tahun 2019 untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 34.125.000.000, Sementara di tahun 2020 sebesar Rp 29.850.000.000. Selain santunan meninggal dunia, Jasa Raharja juga menyerahkan santunan untuk biaya pengobatan korban luka-luka, korban yang mengalami cacat tetap, biaya ambulans, biaya P3K serta bantuan biaya penguburan bagi korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan.
Biaya santunan yang diberikan Jasa Raharja diserahkan dengan cashless system, dimana semua biaya sudah dilakukan melalui over booking ke rekening ahli waris/korban maupun rumah sakit yang merawat korban.
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah Rp.50.000.000 dan maksimal biaya perawatan adalah Rp. 20.000.000. Sedangkan untuk santunan cacat tetap fungsi disesuaikan dengan persentase kecacatan dan nilai persen tiap anggota tubuh yang mengalami kecacatan.
Penyerahan santunan korban kecelakaan oleh Jasa Raharja Riau dilakukan berdasarkan azas domisili ahli waris atau penerima santunan. Hal tersebut merupakan implementasi sistem online Jasa Raharja antar kantor Cabang dan Perwakilan di seluruh Indonesia.