Kapolri Jenderal Idham Azis Segera Pensiun, Berikut Kriteria Calon Penggantinya
Untuk diketahui, saat ini Kompolnas sedang menyaring nama-nama calon Kapolri berdasarkan kriteria yang diatur di Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Pasal ini menyatakan kriteria calon Kapolri harus merupakan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.
Selain itu, Kompolnas juga melihat prestasi, rekam jejak, serta integritas calon-calon yang ada.
Menurutnya, nama-nama yang disaring Kompolnas akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut ada dua nama yang dipertimbangkan pihak Istana. Namun ia enggan mengungkapkan siapa dua nama tersebut. ***