SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dicabut, Polda Metro Siapkan Tindak Lanjut
RIAU24.COM - Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan chat mesum oleh Rizieq Shihab telah dicabut oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menangagapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan.
"Nanti tindak lanjut ke depan apa akan kita sampaikan,"kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, sebagaimana mengutip dari Tempo.co. Selasa, 29 Desember 2020.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan putusan dicabutnya SP3 itu diketok oleh hakim tunggal Merry Taat Anggarasih. Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu pada intinya mengabulkan permohonan untuk melanjutkan penyidikan.
"Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Suharno.
SP3 perkara dugaan percakapan berkonten porno di aplikasi WhatsApp ini sebelumnya diterbitkan oleh Mabes Polri.