PT BDB Sosialisasikan Pembangunan HTI dan Pengendalian Karhutla di Bonai Darussalam
“Dalam hal pencegahan dan penanggulangan Karhutla Perusahaan memiliki regu pemadam Full time 15 orang serta dengan peralatan yang lengkap sesuai dengan regulasi Nomor.P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Serta setiap minggu secara rutin dengan Satgas Karlahut Satria Kresna melakukan Patroli dan Sosialisasi bahaya Karhutla," jelasnya.
Camat Bonai Darussalam Setyono menyambut baik kegiatan sosialisasi yang setiap tahun secara rutin dilaksanakan oleh PT. Bina Daya Bentala sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.
Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Srirama A. S.Trk mengajak semua masyarakat agar dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar karena ada sanksi penjara dan denda uang bagi setiap orang yang melakukan pembakaran seperti UU No.41 thn 1999 pasal 78 yaitu pidana 15 tahun denda 5 Milyar, UU No 32 thn 2009 pasal 98 pidana 10 tahun denda 3-10 milyar, UU no 39 thn 2014 pasal 108 pidana 10 tahun denda 10 miliar.
"Dengan pemaparan ini diharapkan masyarakat sadar tentang bahaya dan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pembakaran dengan sengaja,” ujarnya.
Selain Kapolsek, Danramil juga mengucapkan terimakasih kepada majemen PT.Bina Daya Bentala yang selalu tanggap dan cepat memberikan bantuan kepada masyarakat.
Di akhir kegiatan sosialisasi ini PT.Bina Daya Bentala bersama Kepala Desa desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang menandatangani persetujuan dan kesepakatan tentang tentang URKT 2021,Tata Batas dan Tata Ruang, Penetapan Kawasan Lindung serta Program CD-CSR 2021. *** (rls)