Ikuti Pelantikan Satgas 53 secara Virtual, Kajati Riau Sampaikan Arahan Jaksa Agung
Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela. "Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan," tegasnya.
Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jamintel, Jamwas, dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Selanjutnya Jaksa Agung RI menunjuk Jamintel sebagai Ketua I Satgas 53, dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi.
Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menyampaikan kepada Ketua Satgas I (Jamintel) dan Ketua Satgas II (Jamwas) agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlapping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.
Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 Tim yang saling berkesinambungan. Yaitu, Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini. Puspenkum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat.