Ikuti Pelantikan Satgas 53 secara Virtual, Kajati Riau Sampaikan Arahan Jaksa Agung
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati menyampaikan, para Kajati se-Indonesia dengan segenap jajarannya masing-masing telah mengikuti kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satuan Tugas 53 oleh Jaksa Agung RI, Senin (28/12).
Kegiatan itu digelar melalui sarana virtual karena dilaksanakan di tengah-tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19.
Saat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah anggota Satgas 53 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Kajati Mia Amiati kemudian menyampaikan arahan Jaksa Agung RI pada kegiatan tersebut. Dikatakan Kajati, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya.
Itu, kata dia, dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.
"Adanya Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin," ujar Kajati Mia Amiati.
Pembentukan Satgas 53 ini, sebutnya, senafas dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2020 pada 14 Desember 2020. Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.
Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.
Jaksa Agung RI menyampaikan, pemberian nama Satgas 53 ini, terilhami dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53.
"Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan," sebut mantan Wakajati Riau.
Setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi. Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi.
Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela. "Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan," tegasnya.
Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jamintel, Jamwas, dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Selanjutnya Jaksa Agung RI menunjuk Jamintel sebagai Ketua I Satgas 53, dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi.
Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menyampaikan kepada Ketua Satgas I (Jamintel) dan Ketua Satgas II (Jamwas) agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlapping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.
Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 Tim yang saling berkesinambungan. Yaitu, Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini. Puspenkum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat.
"Sehingga saya harapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai Kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia," imbuh Mia Amiati.
"Kemudian dalam bidang Intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Dan dalam bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin," sambungnya.
Kolaborasi dan sinergitas ketiga lintas bidang ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pengawasan selaku pelaksana pengendali interen Kejaksaan. Pengawasan memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan. Terlebih saat ini institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan sekaligus harapan publik.
Melalui penguatan tersebut, kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan, sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Satgas 53 terdiri dari 31 orang Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang dipilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas tinggi.