Disdukcapil Bengkalis Berhasil Tingkatkan Kepemilikan AK Hingga 94 % Selama 2 Semester 2020
Jika usia anak lewat 60 haru baru diurus akta kelahirannya maka berkas dokumen harus dibawa ke Dinas untuk mendapatkan persetujuan penerbitan akta kelahirannya dari Kapala Dinas.
"Jelas ini birokrasinya lebih panjang dan waktunya akan menjadi lebih lama. Oleh karena itu pilih cara yang lebih mudah dan lebih cepat. Mari kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan baik, tetap patuhi Prokes Covid-19 karena kita masih dalam kondisi pandemi covid-19. Semoga kita tetap selalu sehat dan pandemi ini segera berakhir," pungkasnya.