Menu

KPK: Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Wajib Serahkan LHKPN

Bisma Rizal 25 Dec 2020, 17:27
KPK: Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Wajib Serahkan LHKPN (foto/int)
KPK: Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Wajib Serahkan LHKPN (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Para Menteri dan Wakil Menteri yang baru dilantik harus segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

Menurut Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati, seorang pejabat negara sekelas Menteri dan Wakil Menteri wajib menyampaikan LHKPN.

"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/12/2020).

Sedangkan untuk Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai wajib lapor, cukup menyampaikan laporan periodik.

Menurut Ipi, laporan periodik tersebut batas waktunya adalah 31 Maret 2021 dengan posisi harta pada 31 Desember 2020.

Sementara, para menteri dan wakil menteri yang baru berstatus sebagai penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

Halaman: 12Lihat Semua