Menu

KPK: Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Wajib Serahkan LHKPN

Bisma Rizal 25 Dec 2020, 17:27
KPK: Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Wajib Serahkan LHKPN (foto/int)
KPK: Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Wajib Serahkan LHKPN (foto/int)

Ipi mengatakan, melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ujar Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik enam orang menteri dan lima orang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu (23/12/2020).


Keenam menteri tersebut adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sedangkan, lima wakil menteri yang dilantik adalah Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi, dan Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansyuri.

Halaman: 12Lihat Semua