KPK: Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Wajib Serahkan LHKPN
Ipi mengatakan, melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ujar Ipi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik enam orang menteri dan lima orang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu (23/12/2020).
Sedangkan, lima wakil menteri yang dilantik adalah Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi, dan Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansyuri.