Menu

Aksi Lapor Melapor Jalan Terus, Setelah Gus Nur, Refly Harun Pun Alami Hal yang Sama, Pengamat; Jadi Negara Totaliter Saja

Siswandi 21 Dec 2020, 13:55
Refly Harun
Refly Harun

"Jika penguasa tidak suka, atau ada yang merasa dirugikan, bisa bikin klarifikasi bantahan. Negara harus berikan ruang untuk saling berpendapat. Biarkan publik di kedua sisi yang menilai," ujarnya lagi. 

"Kalau semua main lapor lalu ditanggapi Polisi dengan tidak seimbang, apa tiap hari mau ngurusi penangkapan-penangkapan terhadap yang enggak sepaham?. Gitu aja kok repot. Andai saja GD (Gus Dur) masih ada," tutup Gde Siriana

Untuk diketahui, yang melaporkan Refly adalah seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Laporan itu disampaikannya setelah melihat unggahan di channel YouTube Refly Harun dengan judul video 'Gus Nur, Nahdliyin Oposisi!!!'.

Pihak pelapor menduga unggahan tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut informasi, laporan terhadap Refly Harun telah teregister di Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 17.45 WIB. ***
 

Halaman: 12Lihat Semua