Menu

Aksi Lapor Melapor Jalan Terus, Setelah Gus Nur, Refly Harun Pun Alami Hal yang Sama, Pengamat; Jadi Negara Totaliter Saja

Siswandi 21 Dec 2020, 13:55
Refly Harun
Refly Harun

RIAU24.COM -  Pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu merupakan buntut video wawancara antara Refly dengan Sugi Nur Raharja, yang diunggah melalui kanal YouTube Refly Harun.

Seperti diketahui, saat ini Sugi Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kepolisian. Namun rupanya permasalahan tak selesai sampai di situ. Sekarang giliran Refly yang ikut dilaporkan. Dalam hal ini, pelapornya adalah seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio.

Dalam hal ini, Refly dilaporkan Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait video wawancara dirinya dengan Sugi Nur 

Sontak saja, hal itu mengundang respon dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf. 

Menurutnya, seharusnya pemerintah membuka ruang untuk saling berpendapat dengan leluasa. Karena memberikan pendapat, tentang hal baik atau buruk, telah dijamin konstitusi.

"Menurut saya, kekuasaan itu selalu punya dua sisi. Baik dan buruk. Pro dan kontra. Berpendapat tentang sisi yang buruk dari kekuasaan juga dijamin konstitusi. Kalau kita enggak boleh ngomong sisi buruknya kekuasaan, kalau semua ucapan kekecewaan terhadap situasi negara lalu dianggap penghinaan, ya mending jadi negara totaliter saja," lontarnya, dilansir rmol, Senin 21 Desember 2020. 

"Jika penguasa tidak suka, atau ada yang merasa dirugikan, bisa bikin klarifikasi bantahan. Negara harus berikan ruang untuk saling berpendapat. Biarkan publik di kedua sisi yang menilai," ujarnya lagi. 

"Kalau semua main lapor lalu ditanggapi Polisi dengan tidak seimbang, apa tiap hari mau ngurusi penangkapan-penangkapan terhadap yang enggak sepaham?. Gitu aja kok repot. Andai saja GD (Gus Dur) masih ada," tutup Gde Siriana

Untuk diketahui, yang melaporkan Refly adalah seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Laporan itu disampaikannya setelah melihat unggahan di channel YouTube Refly Harun dengan judul video 'Gus Nur, Nahdliyin Oposisi!!!'.

Pihak pelapor menduga unggahan tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut informasi, laporan terhadap Refly Harun telah teregister di Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 17.45 WIB. ***