Pengacara Petinggi KAMI Laporkan Kabareskrim Listyo ke Komnas HAM
RIAU24.COM - Penasihat Hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mengaku telah melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komnas HAM. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu pekan lalu itu berkaitan dengan pelanggaran HAM yang dilakukan Listyo.
Listyo dianggap telah melanggar unsur HAM dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat dkk terkait kasus dugaan berita bohong serta penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Apa saja yang dilanggar? Ada banyak, ya?” Kata Nelson Nikodemus, dikutip dari Vivanews. Sabtu, 19 Desember 2020.
Nelson merincikan, pertama proses penangkapan yang tak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukan tanda pengenal dan bahkan tidak menunjukan surat penangkapan.
Ia menilai kepolisian juga tidak konsisten dalam menyatakan pasal yang disangkakan pada kliennya.
Dia melanjutkan, awal ditangkap kliennya dituding menunggangi unjuk rasa. Namun, saat sudah ditangkap, yang disangkakan kepadanya justru Pasal 45 A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.