Pengacara Petinggi KAMI Laporkan Kabareskrim Listyo ke Komnas HAM
Diketahui, Jumhur juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan oleh Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bahkan sudah melimpahkan kasus ini ke Kejari Medan pada 7 Desember 2020 lalu.
Nelson menyebut sangkaan itu tidak berdasar, terlebih karena bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Ciptaker dan investor.
Begitu ditahan, kata Nelson, Jumhur juga tak diberi akses untuk bertemu dengan kuasa hukum. Jumhur juga tidak diperbolehkan memilih kuasa hukum yang mendampinginya ketika diperiksa aparat.
Menurut Nelson, itu melanggar hak tiap orang untuk memilih kuasa hukumnya ketika terjerat hukum.
"Setelah ditahan di Bareskrim keluarga tidak boleh bertemu. Memang pernah bertemu sekali, tapi ya sudah itu saja. Dan saat bertemu (pembicaraan mereka) didengarkan oleh kepolisian," kata Nelson.
Nelson lebih jauh mengatakan, perlakuan aparat kepolisian dalam proses hukum Jumhur setidaknya sudah melanggar Pasal 18 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 72, Pasal 55, dan Pasal 70 ayat (1).