Ini Jadwal Pleno KPU Untuk Pilkada 9 Kabupaten/kota di Riau
Nugroho menambahkan untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan bisa melakukan hal berikut:
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.