Tim AOK Srikandi Jelaskan Soal Kartu BLT Pilkada 2020
RIAU24.COM - Tim AOK Srikandi lewat media sosial menjelaskan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, mesti dijelaskan secara terperinci dan sistematis. Biar masyarakat yang belum tahu dan orang-orang yang menilai secara sepihak, paham akan program bentuk kartu yang beredar di tengah masyarakat, begitu tertulis salah akun Fecebook AOK Srikandi yang diterima Riau24.com pada Minggu (13/12).
Pilkada serentak pada 09 Desember 2020, Adil dan Asmar atau AOK telah menterjemahkan salah satu dari 7 program strategis yang akan diturunkan dalam bentuk kebijakan dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang belum beruntung dengan pemberian BLT yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu BLT sebagai base data kelayakan.
Kartu tersebut merupakan program jaminan sosial yg sangat memperhatikan Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Kami wajar saja, jika ada peningkatan dalam kapasitas program Pemda, seperti pemberian kartu yang intinya bermuara untuk mensejahterakan masyarakat. Penyebaran cakupan kartu ke masyarakat dan cakupan manfaat tidak mencederai Undang-Undang dan Peraturan yang ada.
Pemberian kartu BLT yang dimaksud Paslon 1, salah satu program unggulan yang menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum dan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat, bukan upaya pembodohan dan penipuan. Tapi sudah ada aturan atau Undang - Undang yang bisa dijadikan sebagai pedoman. Dasar hukumnya,
- UUD 1945 pasal 34
- UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN)