Habib Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya
Untuk diketahui, Habib Rizieq diperiksa Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.