Habib Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pasca dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Melansir dari Okezone.com, Sabtu, 12 Desember 2020, pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab sendiri berlangsung sampai malam hari. Tapi, diperkirakan setelah selesai menjalani pemeriksaan Habib Rizieq akan dijebloskan ke dalam penjara.
Masih terkait Rizieq, ada sebuah video dimana dia menjadi imam sholat fardhu di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya. Di belakangnya terdapat sejumlah penyidik yang menjadi makmum dalam sholat berjamaah tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono memastikan, Habib Rizieq tetap mendapatkan hak sebagai warga negara saat menjalankan pemeriksaan. Penyidik tetap bersikap humanis dan manusiawi kepada Habib Rizieq.
"Muhammad Rizieq Shihab tetap diperlakukan secara manusiawi. Hak-haknya tetap di berikan. Polri juga tetap berlaku humanis kepadanya," kata dia.
Untuk diketahui, Habib Rizieq diperiksa Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.