Ini Kata DFSK Soal Glory 580 yang Digugat Karena Dianggap Tak Kuat Nanjak
RIAU24.COM - Pihak PT Sokonindo Automobile (DFSK) menanggapi tentang 7 konsumennya yang menggugat Glory 580 yang bermasalah. Permasalah itu karena kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.
Dilansir dari Liputan6.com, Jumat, 4 Desember 2020, melalui pengacaranya, David Tobing, yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Menanggapi gugatan itu, DFSK menjelaskan jika semua kendaraannya, termasuk Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
Selain itu, DFSK Glory 580 juga sudah menerima penghargaan tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan sudah memenuhi standar EURO-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.
Untuk dapat terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia, DFSK juga terbuka atas masukan-masukan yang diberikan oleh konsumen setia yang ada di seluruh Indonesia demi terus bisa berinovasi melayani lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan senantiasa mendengarkan masukan dari para pelanggan.
"Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami," kara PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.