Tiga Hari Masa Tenang, Ketua Bawaslu Bengkalis: Diharapkan Semua Tim Tidak Melakukan Kampanye Dalam Bentuk Apapun
Masih menurut Muhklasin, dalam rangka untuk mengoptimalkan peran Gakkumdu, khususnya menghadapai masa kampanye dan menjelang masa tenang tanggal 6, 7, 8 Desember adalah memasuki masa tenang selama tiga hari.
"Berdasarkan pengalaman dalam tiga hari masa tenang kerap ditemui pelanggaran seperti praktik politik uang, serangan ujaran kebencian, hingga merebaknya informasi hoaks di media sosial,"pungkasnya.
Baca juga: Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 Dari Ombudsman RI