WNA Asal Nigeria Tipu Seorang Janda di Inhil Hingga Ratusan Juta Rupiah, Ini Modusnya
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 unit handphone berbagai merk, 1 buku tabungan BNI dan ATM atas nama Azis, dan satu buku tabungan BCA dan ATM atas nama Septiana.
“Para tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atay 480 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atay 480 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar