Mengedarkan Narkoba di Kerinci Kanan, Warga Pelalawan Ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK- Diduga sebagai pengedar narkoba, JL (45) warga Warga Desa Lalang Kecamatan Pelalawan, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Siak.
Baca juga: Sepekan Menuju Pilkada serentak, Bhabinkamtibmas Gencarkan Pesan Pilkada Damai Pada Masyarakat
zxc1
Baca juga: Melalui Cooling System, Personil Polsek Minas Gencar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024
Kapolres Siak AKBP DODDY F.SANJAYA, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH,mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di SP 7 Jalur 5 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.