Mengedarkan Narkoba di Kerinci Kanan, Warga Pelalawan Ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK- Diduga sebagai pengedar narkoba, JL (45) warga Warga Desa Lalang Kecamatan Pelalawan, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Siak.
Tersangka ditangkap di Jl.Lalang Kabung RT/RW 005/001 Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan, Kamis sekira pukul, 23.00 WIB.
zxc1
Kapolres Siak AKBP DODDY F.SANJAYA, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH,mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di SP 7 Jalur 5 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Dari informasi yang didapat Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun ke TKP untuk melakukan penyedikan serta pengintaian. Saat di TKP Ada seorang Warga Yang dicurigai sedang Bermain Batu domino dan Langsung Tim Opsnal Polres Siak Mendatangi lalu Melakukan Penggeledahan terhadap rang tersebut Dan Ditemukan hanya 1 kaca pirex padanya, lalu TIm Opsnal Sat res Narkoba Polres Siak Melakukan Introgasi dan didapat keterangan Bahwa ia mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari JL (41), lalu dilakukan Pengembangan dan penangkapan Terhadap JL dan ditemukan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Koror 1,84 Gram dan 8 Butir Narkotika Jenis Pil exstasi dengan Berat Kotor 3,93 Gram Yang ia dapatkan dari AD yang berdomisili di Pekanbaru," kata AKP Jailani.
zxc2
Selanjutnya, petugas memboyong tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut ke Polres Siak.
"Terhadap tersangka JL Akan Kita Limpahkan Ke Polres Pelalawan karena TKP Penangkapan tersangka JL berada di wilayah Hukum Polres Pelalawan," ucap AKP Jailani.