Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Belasan Miliar
RIAU24.COM - INHIL- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tipe C Tembilahan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Tahun 2018-2020, yang berasal dari 105 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis 26 November 2020.
zxc1
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
Berlokasi di halaman belakang kantor Bea Cukai Tembilahan, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
Adapun barang-barang hasil penindakan dimaksud berupa: Rokok llegal sebanyak 24.986.496 batang; Minuman keras sebanyak 422 kaleng: Handphone illegal sebanyak 67 pcs; Produk minuman ringan sebanyak 360 kaleng: Sepatu bekas sebanyak 93 bale; Barang Larangan Pembatasan lainnya 188 pcs. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 18,7 Milyar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp. 19,2 Milyar.