Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Belasan Miliar
RIAU24.COM - INHIL- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tipe C Tembilahan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Tahun 2018-2020, yang berasal dari 105 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis 26 November 2020.
zxc1
Berlokasi di halaman belakang kantor Bea Cukai Tembilahan, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
zxc2
Dijelaskan Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, selain kerugian materil bagi negara, juga akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak Kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.
Dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Dalam APBN 2020 ini sebesar 1.699,9 Triliun pendapatan negara ditargetkan dari sektor perpajakan (82,6%), selain d PNBP dan pendapatan hibah.
Pendapatan negara inilah yang dalam APBN dialokasikan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, termasuk didalamnya untuk anggaran Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi dan bantuan social, belanja Gaji pegawai pemerintah, serta Transfer ke daerah dan Dana desa.
"Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal yang pada akhirnya akan membebani pemerintah dan merugikan masyarakat Indonesia, mari terus dukung pembangunan dan program pemerintah untuk Indonesia Maju," pungkas Ari Wibawa Yusuf.