Menu

Perangi Ekstremis Agama, Orang Tua yang Anaknya Sekolah di Rumah Akan Didenda Hingga Dipenjara

Riki Ariyanto 19 Nov 2020, 22:25
Perangi Ekstremis Agama, Orang Tua yang Anaknya Sekolah di Rumah Akan Didenda Hingga Dipenjara (foto/int)
Perangi Ekstremis Agama, Orang Tua yang Anaknya Sekolah di Rumah Akan Didenda Hingga Dipenjara (foto/int)

RIAU24.COM - Siap-siap bagi orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka di rumah. Sebab berdasarkan Rancangan Undang Undang (RUU) yang baru diresmikan pada Rabu (18/11) untuk memerangi ekstremisme Islam di Prancis, orang tua bisa dipenjara.

Dilansir dari Okezone, orang tua dapat dikenakan sanksi penjara hingga enam bulan atau denda sebesar 7.500 euro (Rp125 juta). RUU tersebut bakal menindak tegas anak-anak yang sekolah di rumah sebagai kejahatan.

zxc1


Times laporkan langkah tersebut diambil sebagai upaya menghentikan anak-anak supaya tak terpengaruh radikal agama. Keputusan melarang anak sekolah di rumah dilaporkan diambil setelah menteri menyebut masih ada beberapa orang tua Muslim menolak membiarkan anaknya pergi sekolah.
Halaman: 12Lihat Semua