Perangi Ekstremis Agama, Orang Tua yang Anaknya Sekolah di Rumah Akan Didenda Hingga Dipenjara
RIAU24.COM - Siap-siap bagi orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka di rumah. Sebab berdasarkan Rancangan Undang Undang (RUU) yang baru diresmikan pada Rabu (18/11) untuk memerangi ekstremisme Islam di Prancis, orang tua bisa dipenjara.
Dilansir dari Okezone, orang tua dapat dikenakan sanksi penjara hingga enam bulan atau denda sebesar 7.500 euro (Rp125 juta). RUU tersebut bakal menindak tegas anak-anak yang sekolah di rumah sebagai kejahatan.
zxc1
Times laporkan langkah tersebut diambil sebagai upaya menghentikan anak-anak supaya tak terpengaruh radikal agama. Keputusan melarang anak sekolah di rumah dilaporkan diambil setelah menteri menyebut masih ada beberapa orang tua Muslim menolak membiarkan anaknya pergi sekolah.
zxc2
Anak-anak dapat sekolah di rumah cuma bisa diizinkan terkait kondisi anak atau keluarga. Nantinya, setiap anak bakal diberi nomor ID yang akan digunakan untuk memastikan mereka bersekolah.
Langkah-langkah lain pada undang-undang itu termasuk cara guna memastikan sekolah bisa menentang tuntutan untuk mengurangi kelas seks dan pendidikan agama.
Peraturan baru tersebut jua meminta masjid transparan soal pendanaan dari luar guna memastikan tidak datang dari sumber-sumber radikal atau ekstremis agama.
Langkah besar ini diambil pasca insiden pembunuhan guru bahasa Prancis Samuel Paty, yang dipenggal kepalanya bulan lalu. Aksi tragis itu setelah menunjukkan kartun Nabi Muhammad ke kelasnya selama pelajaran tentang kebebasan berbicara.
Sejak itu, Presiden Prancis Emmanuel berbicara keras menentang Islam radikal sehingga muncul RUU baru guna mencegah keyakinan radikal dipaksakan pada anak-anak nantinya.