Menu

Staf Khusus KPK Adalah Pemborosan, ICW: Dewas Turun Dong

Bisma Rizal 19 Nov 2020, 14:49
Staf Khusus KPK Adalah Pemborosan, ICW: Dewas Turun Dong (foto/int)
Staf Khusus KPK Adalah Pemborosan, ICW: Dewas Turun Dong (foto/int)

RIAU24.COM - Kehadiran Staf Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai pemborosan anggaran. Sebagaimana, jabatan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK memboroskan anggaran.

Menurut Peneliti Indonesia Coruption Wacth (ICW) Kurnia Ramadhana, kalau dilihat dari kriteria keahlian staf khusus tersebut sudah dimiliki oleh  setiap bidang kerja di KPK.

zxc1


"Jika dilihat dalam Pasal 75 Ayat (2) PerKom 7/2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata Kurnia, Kamis (19/11/2020).
Halaman: 12Lihat Semua