Staf Khusus KPK Adalah Pemborosan, ICW: Dewas Turun Dong
RIAU24.COM - Kehadiran Staf Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai pemborosan anggaran. Sebagaimana, jabatan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK memboroskan anggaran.
zxc1
"Jika dilihat dalam Pasal 75 Ayat (2) PerKom 7/2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata Kurnia, Kamis (19/11/2020).