Staf Khusus KPK Adalah Pemborosan, ICW: Dewas Turun Dong
Kurnia menambahkan, dalam Pasal ini staf khusus paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.
Dirinya pun mempertanyakan, apa urgensi memasukan staf khusus dalam lembaga anti korupsi tersebut.
zxc2