Menu

Terkuak Lagi, Ini Kejanggalan UU Cipta Kerja yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi, Demokrat: Sangat Fatal

Siswandi 3 Nov 2020, 12:39
Ilustrasi
Ilustrasi
Terlebih undang-undang yang dimaksud sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Kesalahan fatal Pasal 6 UU 11/2020 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Pasal 4 huruf a," kata Hinca, dalam akun Twitter-nya @hincapandjaitan.

Hinca mengatakan, kesalahan tersebut sangat tidak bisa ditolerir dan semestinya tidak terjadi dalam pembuatan undang-undang. 

"Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tidak ada lagi. Pakai Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang?" cuitnya lagi.


Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken UU Ciptaker itu per Senin, 2 November 2020. 

Halaman: 234Lihat Semua