Terkuak Lagi, Ini Kejanggalan UU Cipta Kerja yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi, Demokrat: Sangat Fatal
Terlebih undang-undang yang dimaksud sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Kesalahan fatal Pasal 6 UU 11/2020 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Pasal 4 huruf a," kata Hinca, dalam akun Twitter-nya @hincapandjaitan.
Hinca mengatakan, kesalahan tersebut sangat tidak bisa ditolerir dan semestinya tidak terjadi dalam pembuatan undang-undang.
"Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tidak ada lagi. Pakai Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang?" cuitnya lagi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken UU Ciptaker itu per Senin, 2 November 2020.