Terkuak Lagi, Ini Kejanggalan UU Cipta Kerja yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi, Demokrat: Sangat Fatal
Ditegaskannya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan perubahan naskah tersebut.
"Semestinya Kemensetneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah, meski hanya titik koma sekalipun. Tapi, kan faktanya tidak demikian," tambahnya, seperti dilansir viva.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan adanya sejumlah fakta yang tak sesuai terkait proses pembuatan UU Cipta Kerja dan dapat jadi pelajaran masyarakat. Yang disayangkan, Bukhori menilai, langkah itu akan dilakukan secara konstitusional.
"UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah, tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD 1945 atau tidak. Itu publik harus tahu," tegasnya lagi.
Kesalahan Fatal
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menilai, temuan itu merupakan bukti kesalahan yang sangat fatal dalam pembuatan undang-undang Omnibus Law tersebut.