Menu

Hakim Nigeria Menggugat 47 Pria Terkait Kasus Homoseksualitas

Devi 28 Oct 2020, 08:43
Hakim Nigeria Menggugat 47 Pria Terkait Kasus Homoseksualitas
Hakim Nigeria Menggugat 47 Pria Terkait Kasus Homoseksualitas

RIAU24.COM -  Seorang hakim di pengadilan Nigeria telah menggugat 47 pria yang dituduh menunjukkan kasih sayang di depan umum dengan sesama jenis, mengakhiri apa yang secara luas dipandang sebagai ujian hukum negara yang melarang hubungan homoseksual.

Undang-undang Nigeria yang melarang pernikahan gay, yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara, dan “hubungan asmara” sesama jenis, memicu protes internasional ketika diberlakukan di bawah mantan Presiden Goodluck Jonathan pada tahun 2014.

Orang-orang itu ditangkap dalam penggerebekan polisi di sebuah hotel Lagos di distrik Egbeda kota itu pada 2018. Polisi mengatakan para pria itu diinisiasi ke sebuah klub gay, tetapi para terdakwa mengatakan mereka menghadiri pesta ulang tahun.

Pengacara penuntut dan pembela dalam kasus tersebut mengatakan kepada Kantor Berita Reuters bahwa belum ada yang dihukum berdasarkan undang-undang, yang menyebabkan kasus orang-orang tersebut secara luas dilihat sebagai kasus uji yang dapat membantu menetapkan beban pembuktian.

Jaksa penuntut gagal menghadiri persidangan hari Selasa di pengadilan tinggi federal di Lagos, karena sebelumnya gagal menghadirkan beberapa saksi mereka dalam kasus yang telah ditunda beberapa kali.

Hakim Rilwan Aikawa mencabut kasus tersebut dan mengatakan bahwa dia melakukannya karena "kurangnya penuntutan yang cermat".

Halaman: 12Lihat Semua