Periksa Surat Menyurat Kendaraan, 13 Personil Polres Rohul Terjaring Gaktiplin dan Dihukum Push Up
Selanjutnya, BRIGADIR Hendrawan Harefa, BRIPKA Rusadi Candra, BRIGADIR Edi Afrizal, BRIPTU Eka, AIPDA Joko Santoso, Gozi Padillah dan Imel (PHL).
"Beragam pelanggaran kita temukan mulai dari tidak membawa STNK, SIM, sampai kenderaan yang digunakan tidak memiliki Plat Nopol,” jelas Kasat Lantas.
Kasat Lantas AKP Bagus Harry menegaskan, guna memberi efek jera terhadap personel kepolisian dan PHL yang terjaring tersebut, diberikan tindakan disiplin sanksi push up sebanyak 25 kali.
Kasat Lantas AKP Bagus Harry menegaskan, guna memberi efek jera terhadap personel kepolisian dan PHL yang terjaring tersebut, diberikan tindakan disiplin sanksi push up sebanyak 25 kali.