Periksa Surat Menyurat Kendaraan, 13 Personil Polres Rohul Terjaring Gaktiplin dan Dihukum Push Up
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Sebelum pelaksanaan Operasi Zebra (Ops Zebra) Lancang Kuning 2020, Polres Rokan Hulu (Rohul) laksanakan giat Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) pemeriksaan surat-surat kenderaan bermotor bagi seluruh personil.
Pada kegiatan Gaktiplin ini dikhususkan bagi seluruh personil Polres Rohul yang dilaksanakan pada Senin (26/10) sebelum dilangsungkannya Ops Zebra Lancang Kuning 2020.
zxc1
Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK M. Hum diwakili Kasat Lantas AKP Bagus Harry Priambodo SIK memimpin langsung giat Gaktiplin, Senin pagi tersebut. Hasilnya, 13 personil Polres Rohul terjaring dan diberikan sanksi.
zxc2
Dari hasil giat Gaktiplin tersebut, terjaring 11 personil kepolisian dan 2 orang PHL diantaranya, AIPDA Suria, BRIPKA Mirwan Agusman SH, BRIPDA Candro Sijabat, BRIGADIR Beni Indra, BRIPTU Carlos, BRIPDA Feri Nando.
Selanjutnya, BRIGADIR Hendrawan Harefa, BRIPKA Rusadi Candra, BRIGADIR Edi Afrizal, BRIPTU Eka, AIPDA Joko Santoso, Gozi Padillah dan Imel (PHL).
Kasat Lantas AKP Bagus Harry menegaskan, guna memberi efek jera terhadap personel kepolisian dan PHL yang terjaring tersebut, diberikan tindakan disiplin sanksi push up sebanyak 25 kali.
"Selain itu, kita mengingatkan kembali agar personil segera melengkapi kendaraan serta surat kendaraan dan selalu membawa di saat berkendara,” tambahnya.
Dirinya juga selalu mengingatkan kepada seluruh personel, dan pengunjung agar selalu mentaati Protokol Covid-19, diantaranya dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tidak berkerumun. (Amsur)