Jauhi, Ini 4 Perawatan Kecantikan Terlarang Bagi Muslimah
Hal ini ditegaskan oleh Al-Allamah Asy-Syaukani rahimahullah berikut ini: “Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, 6/191)
Bahkan menurut Al-Qadhi ‘Iyadh, menyambung rambut itu adalah maksiat dan dosa yang besar, lantaran adanya laknat bagi yang melakukannya. Tidak hanya orang yang menyambung rambut saja yang akan mendapatkan dosa. Akan tetapi, semua orang yang terlibat akan mendapatkan dosa yang serupa. Jadi, jangan sekali-kali menyambung rambut baik dengan rambut manusia ataupun yang berbahan plastik sekalipun.