Jauhi, Ini 4 Perawatan Kecantikan Terlarang Bagi Muslimah
RIAU24.COM - Memiliki wajah yang cantik adalah impian bagi setiap wanita. Tidak heran, jika mereka memberikan perhatian lebih terhadap penampilan, kesehatan dan kecantikannya. upaya mempercantik diri dilakukan dengan perawatan dari ujung kaki sampai ke ujung rambut.
zxc1
Akan tetapi beberapa diantara perawatan yang terlarang tersebut, kini justru menjadi trend yang biasa dilakukan. Padahal, tindakan ini termasuk tidak mensyukuri nikmat Allah yang berujung pada ancaman hukuman yang amat pedih. Apa saja, melansir dari Infoyunik berikut empat perawatan kecantikan terlarang bagi muslimah .
1. Merenggangkan Atau Meruncingkan Gigi Demi Kecantikan
Banyak hal yang dilakukan wanita untuk dapat terlihat cantik. Salah satunya adalah dengan mengikuti tren masa kini yaitu merenggangkan atau meruncingkan gigi. Pada dasarnya perbuatan tersebut diharamkan dalam Islam jika bertujuan demi kecantikan.
Dalam Shohih Sunan An-Nasa’I dari hadits Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan giginya, mencabut alis matanya, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. An-Nasa’I 5253, dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam shohih Sunan An-Nasa’i).
2. Mencabut Bulu Alis
Saat ini memakai alis adalah salah satu hal wajib yang harus dilakukan oleh seorang wanita demi menambah kecantikan. Untuk mendapatkan alis yang bagus, tidak jarang wanita justru membentuk bulu alisnya dengan cara mencabut, menggunting atau mencukurnya. Padahal sebenarnya, di dalam Islam perbuatan yang demikian adalah suatu hal yang diharamkan.
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan:”Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. 4:116-119)
3. Mentato Tubuh
Perawatan kecantikan seterusnya yang dilarang dalam Islam adalah mentato tubuh. Banyak wanita yang ingin menunjukkan cinta kepada kekasihnya dengan membuat tato gambar orang tersebut di bagian tubuhnya. Namun, seperti halnya hukum mentato tubuh sama halnya dengan menyambung rambut. Baik bagi yang bertato ataupun orang yang membuatnya adalah sama haram serta termasuk maksiat kepada Allah SWT.
Dalam satu hadits sebagaimana riwayat Ibnu Umar radliyallah ‘anhuma.Dari Ibnu Umar radliyallah ‘anhu, katanya bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
Hukum bertato atau bagi pembuatnya adalah sama haram dan termasuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Imam Ibnu Baththal memberikan syarah terhadap hadits ini:
“Karena keduanya saling tolong menolong dalam merubah ciptaan Allah, dan hadits ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang menolong perbuatan maksiat, maka dia ikut serta dalam dosanya.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 9/174).
4. Menyambung Rambut
Perawatan kecantikan terakhir yang dilarang oleh Allah SWT adalah menyambung rambut. Banyak wanita yang mungkin belum mengetahui bahwa menyambung rambut, baik dengan rambut manusia atau selainnya adalah haram. Tidak hanya menyambung rambut saja, memakai wig dan konde juga memiliki hukum yang sama.
Hal ini ditegaskan oleh Al-Allamah Asy-Syaukani rahimahullah berikut ini: “Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, 6/191)
Bahkan menurut Al-Qadhi ‘Iyadh, menyambung rambut itu adalah maksiat dan dosa yang besar, lantaran adanya laknat bagi yang melakukannya. Tidak hanya orang yang menyambung rambut saja yang akan mendapatkan dosa. Akan tetapi, semua orang yang terlibat akan mendapatkan dosa yang serupa. Jadi, jangan sekali-kali menyambung rambut baik dengan rambut manusia ataupun yang berbahan plastik sekalipun.