Bersiaplah, Warga Indonesia Kini Bebas Bekerja di Singapura Pasca Jalur Hijau Resmi Diluncurkan
Dia menambahkan, pelamar yang bepergian ke Singapura dari Indonesia harus warga negara Indonesia dan harus memiliki sponsor dari lembaga pemerintah Singapura dan perusahaan di Singapura.
Warga negara Indonesia tidak harus mengajukan visa, tetapi harus mengajukan Safe Travel Pass - serupa dengan persyaratan untuk pengunjung dari negara lain dengan pengaturan jalur hijau atau jalur cepat dengan Singapura.
Para pelancong ini harus mematuhi pencegahan Covid-19 dan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang disepakati bersama oleh kedua negara, termasuk tes usap Covid-19 sebelum dan setelah kedatangan dari institusi kesehatan yang diakui bersama, kata kedua negara.
Ms Retno menambahkan bahwa tes pra-keberangkatan harus dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan dari salah satu negara.
Kementerian luar negeri kedua negara mengatakan rincian lebih lanjut tentang jalur hijau timbal balik akan diumumkan pada waktunya.
Profesor Teo Yik Ying, dekan Sekolah Kesehatan Masyarakat Saw Swee Hock di Universitas Nasional Singapura, mengatakan bahwa meskipun jumlah kasus Covid-19 di Indonesia tinggi, hubungan ekonomi antara kedua negara kemungkinan menjadi alasan mengapa Pemerintah Singapura memutuskan untuk membangun jalur hijau. dengan Indonesia.