Naskah Final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Berubah Lagi, Masih Ditemukan Dugaan 'Penumpang Gelap'
RIAU24.COM - Untuk kesekian kalinya, naskah final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, kembali mengalami perubahan. Bila sebelumnya naskah itu bertambah dari 905 halaman menjadi 1.035 halaman, sekarang susut menjadi 812 halaman.
Tak hanya itu, dsri penelusuran yang dilakukan tempo, masih ditemukan adanya penambahan pasal dan perubahan bunyi ayat yang diduga 'penumpang gelap'.
Pasalnya, perubahan tersebut diduga sama sekali di luar dari apa yang telah disepakati DPR RI, saat rapat paripurna pengesahan yang digelar pada 5 Oktober 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan versi 812 halaman ini. Menurutnya, perubahan ini terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.
"Iya delapan ratus dua belas halaman. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," terangnya, Senin, 12 Oktober 2020 tadi malam, dilansir tempo.
Hingga tadi malam, naskah itu belum dikirim ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Indra juga tak menjelaskan secara rinci, apakah naskah itu sudah siap dan rampung diteken para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi serta pimpinan DPR.