Naskah Final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Berubah Lagi, Masih Ditemukan Dugaan 'Penumpang Gelap'
Indra juga tak merinci saat ditanya adanya kemungkinan perubahan substansi dari naskah paling baru ini.
Ketika ditanya, ia mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah. "Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja," terangnya.
Masih Ditemukan
Sementara itu, dari penelusuran yang dilakukan tempo, dalam naskah UU Ciptaker terbaru ini, masih ada penambahan di antara Bab VIA, Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.
Bab VIA ini terdiri dari enam pasal. Ada tiga pasal tambahan, yakni Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A. Kemudian ada penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158.
Sebelumnya, tempo juga menemukan adanya 'penumpang gelap' berupa perubahan frasa hingga penambahan ayat, dalam naskah versi 1.035 halaman.