Bantah Sekjen DPR, Begini Penuturan Anggota Fraksi Demokrat, yang Mikrofonnya Dimatikan Pimpinan DPR Karena Kritik Omnibus Law Cipta Kerja
Kepada rmol, Irwan Fexho mengatakan, apa yang dilontarkan Sekjen DPR RI itu terlalu berlebihan.
Menurutnya, apa yang disampaikan Indra kepada pers, tidak sesuai dengan kondisi saat peristiwa itu terjadi.
Sebab, sebelum menyampaikan pandangan, dirinya sudah mendapat kesempatan bicara dari pimpinan sidang.
Sementara kejadian mikrofon yang dimatikan itu, hanya berselang 2 menit setelah dia berbicara. Padahal tiap dewan diberi waktu 5 menit berbicara.
“Saya kan baru menyampaikan pendapat 2 menit. Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan penyampaian pendapat saya,” ujarnya, dilansir rmol.
Menurut anggota Komisi V DPR ini, saat itu tidak ada interupsi dari anggota fraksi yang lain.